Layanan Jasa Pendirian Yayasan, CV, PT, dan Kelompok Usaha Proses Mudah, Amanah, dan Profesional
Admin | 30 Juni 2025 | Dibaca 20 kali | ADMIN BERITA

Kami melayani jasa pendirian Yayasan, CV, PT, dan Kelompok Usaha dengan proses yang mudah, amanah, dan profesional. Layanan ini kami hadirkan untuk membantu masyarakat, pelaku usaha, komunitas, dan lembaga yang ingin memiliki legalitas hukum yang resmi dan diakui pemerintah.


✅ Jenis Layanan yang Kami Tawarkan:


Jenis LayananDiperuntukkan UntukDokumen yang DidapatkanEstimasi WaktuBiaya Mulai
YayasanLembaga sosial, pendidikan, keagamaan

Akta Notaris, SK Kemenkumham,

NPWP, NIB, SK Kemenag (opsional)

14–30 hariRp4.000.000,-
CVUMKM, jasa, usaha kemitraan

Akta Notaris, SK Kemenkumham,

NPWP, NIB, SK Kemenag (opsional)

10–20 hariRp3.000.000,-
PTPengusaha skala menengah–besar

Akta Notaris, SK Kemenkumham,

NPWP, NIB, SK Kemenag (opsional)

14–30 hariRp8.500.000,-
Kelompok UsahaPetani, peternak, kelompok UMKM desa, komunitas

Akta Notaris, SK Kemenkumham,

NPWP, NIB, SK Kemenag (opsional)

10–15 hariRp3.500.000,-

 Kenapa Anda Harus Memilih Kami

  1.  Berpengalaman

    • Kami telah berpengalaman lebih dari 5 tahun dalam menangani legalitas lembaga, yayasan, dan badan usaha.

    • Dikerjakan langsung oleh tim ahli hukum dan notaris profesional yang memahami aturan terbaru dan sistem OSS-RBA.

  2.  Layanan Menyeluruh

    • Tidak hanya membuat akta, kami juga bantu hingga proses NIB, NPWP, dan perizinan teknis (Kemenag, Dinas Sosial, dll).

    • Siap mendampingi Anda dalam pengembangan organisasi dan penyusunan AD/ART sesuai visi lembaga/usaha.

  3.  Proses Fleksibel – Bisa Online & Offline

    • Anda bisa mengurus dari mana saja, cukup via WhatsApp/email untuk konsultasi & pengumpulan dokumen.

  4.  Proses Cepat dan Transparan

    • Kami berkomitmen pada estimasi waktu yang jelas dan sesuai.

    • Tanpa biaya tersembunyi. Biaya dijelaskan di awal secara transparan.

  5.  Konsultasi Gratis

    • Anda bisa konsultasi terlebih dahulu tanpa dikenakan biaya.

    • Kami bantu arahkan jenis legalitas yang paling sesuai dengan tujuan Anda.

  6.  Legalitas Dijamin Asli & Tersertifikasi

    • Semua dokumen Anda sah dan terdaftar resmi di Kemenkumham dan DJP (jika usaha).

    • Legal untuk mengajukan bantuan, hibah, kerja sama, maupun pinjaman usaha.


 Langkah-Langkah Pemesanan: KLIK

BAGIKAN :



Berikan Komentar

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin